Langgam.id - Jajaran Polres Kota Pariaman mengamankan seorang pria berinisial PA (33) karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Pelaku diringkus saat berada di kediamannya kawasan Sirambang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (11/11/2019).
Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap polisi saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu yang masih berisikan sabu di dalam pirex.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, selain narkoba dan alat hisap sabu pihaknya juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp924 ribu. Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat.
"Laporan masyarakat bahwa di kandang ayam belakang rumah tempat tinggal pelaku, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba," ujar Andry dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, dari laporan itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi dilakukan penggerebekan.
"PA diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan barang bukti, juga disaksikan oleh kepala desa dan masyarakat setempat," terangnya.
Usai menyita barang bukti, pelaku digiring ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan jaringan pelaku dalam bisnis narkoba. (*/Irwanda/RC)