Langgam.id — Belanja daerah Sumatera Barat dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 meningkat sekitar Rp570,01 miliar dibandingkan alokasi sebelumnya. Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, belanja daerah disepakati mencapai Rp6,97 triliun lebih.
Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 tersebut disepakati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (14/8/2026).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, penyesuaian belanja dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah, termasuk percepatan penanganan dampak pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar pada akhir 2025.
“Penandatanganan ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan bukti nyata komitmen, kolaborasi, dan tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Mahyeldi.
Selain belanja, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 ditargetkan sebesar Rp6,61 triliun lebih. Target tersebut meningkat sekitar Rp315,84 miliar dari target awal.
Mahyeldi mengatakan, peningkatan alokasi belanja harus tetap diarahkan berdasarkan skala prioritas dan kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, keterbatasan fiskal menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan program yang akan dibiayai.
“Saya minta Sekda dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyusun Perubahan 2026 dan APBD 2027 sesuai dengan yang disampaikan. Prioritaskan apa yang menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, penyesuaian anggaran juga diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumbar. Pada triwulan I 2026, ekonomi Sumbar tumbuh 5,02 persen secara year-on-year, meningkat dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2025 yang mencapai 1,89 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 telah dilakukan melalui pembahasan komisi bersama OPD mitra kerja serta pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD juga menyoroti kondisi pendapatan daerah yang masih menghadapi tantangan pascabencana dan ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah sumber PAD, seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, dinilai masih belum optimal pada Semester I 2026.
Dengan tambahan belanja sekitar Rp570 miliar tersebut, pemerintah daerah diharapkan memastikan setiap alokasi anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama untuk pemulihan pascabencana, pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi daerah.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 untuk dibahas bersama DPRD Sumbar. (HER)






