Langgam.id -Untuk mengantisipasi sejumlah kejahatan dan pelanggaran, Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang meningkatkan razia. Kejahatan dan pelanggaran itu, antara lain pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), curanmor, narkoba serta aksi balap liar dan knalpot racing yang dapat menggangu kenyamanan masyarakat.
Dalam istilah polisi, kegiatan tersebut dinamakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan dimulai sejak pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB, Sabtu (1/8/2020) malam. Dengan personel gabungan, terdiri dari Satlantas, Satreskrim, Satsabhara, dan Satintelkam,” kata Kasubbag Humas AKP Witrizawati, sebagaimana dirilis situs resmi Polri.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, ikut turun memantau kegiatan tersebut. Kemudian, Kabag Ops Kompol Rudi Munanda, SH. MH bertindak selaku pengendali di lapangan. Kasubbag Humas Polres Padang Panjang menerangkan, dalam pelaksanaannya berbentuk stasioner (razia kendaraan) yang menetap lokasinya di jembatan kembar.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu Diringkus di Padang Panjang
Kemudian juga hunting system, yakni melakukan pengejaran untuk penertiban balapan liar. “Selama kegiatan, kami menjaring 15 unit sepeda motor yang melakukan balap liar. Dan 4 unit kendaraan roda empat yang tidak memiliki maupun membawa surat-surat kendaraan,” ujarnya.
Selanjutnya, kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan penilangan dan kendaraan sebagai barang bukti.
Sementara, Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo menekankan, bahwa kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan setiap waktu, baik siang maupun malam. “Bagi kendaraan yang terjaring, akan di kandangkan dan yang bersangkutan membuat pernyataan khusus untuk tidak melakukan balap liar,” ujarnya. (*/SS)