Langgam.id – Antisipasi kelangkaan gas elpiji berukuran 3 kilogram, Dinas Perdagangan Kota Padang bersama Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban (SK4) sidak ke sejumlah tempat usaha terkait aturan penggunaan untuk gas tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Stabilitas Harga, Dinas Perdagangan Kota Padang, Hasna menyebutkan, hasil sidak, ditemukan puluhan gas elpiji 3 kilogram digunakan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Hasil sidak tersebut, kata Hasna, petugas menemukan sebanyak 63 tabung gas elpiji 3 kilogram berada di tempat usaha, dan itu melanggar aturan penggunaan.
“Hasil temuan itu, nanti kita panggil pemiliknya untuk dibina. Setelah itu, kita kembalikan lagi tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (12/10/2019).
Menurut Hasna, sidak yang dilakukan merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji di Kota Padang.
Ternyata, masih banyak ditemukan penggunaan gas elpiji yang menyalahi aturan. Seharunya, kata Hasna, pelaku usaha rumah makan memakai tabung gas elpiji 5 kilogram atau 12 kilogram untuk kegiatan usahanya, bukan gas elpiji 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Jika rumah makan ikut-ikutan memakai gas elpiji 3 kilogram, maka masyarakat yang berhak akan kesulitan mendapatkan gas 3 kilogram tersebut.
“Untuk itu, kita imbau pengelola rumah makan agar tidak lagi menggunakan gas elpiji berukuran 3 kilogram untuk kegiatan usaha,” katanya. (*/ZE)