Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan kembali menyidangkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman atas dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Koordinator Divisi Hukum KPU Pariaman, Syufli.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dengan teradu Syufli rencananya dilakukan pada hari ini, Kamis, (9/5/2019). Namun ditunda masih dalam waktu yang belum ditentukan. Penundaan sidang disebabkan pihak pengadu berhalangan hadir karena sakit.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman Rizwan, mengatakan dugaan pelanggaran etik berasal aduan dari salah seorang masyarakat kepada Bawaslu Kota Pariaman. Terkait hadirnya anggota KPU Pariaman tersebut dalam sebuah kampanye salah satu partai politik di Kota Pariaman pada masa kampanye.
"Sesuai dengan wewenang Bawaslu dia sudah laporkan ke Bawaslu. Ini sudah kita lakukan penanganan pelanggaran, dalam hasil kajian kita memang ada menemukan dugaan pelanggaran, dan kita sudah teruskan ke DKPP," kata Rizwan di Padang, Kamis, (9/5/2019).
Syufli merupakan komisioner KPU Kota Pariaman kedua yang disidangkan oleh DKPP RI terkait dugaan pelanggaraan etik. Sebelumnya, satu komisioner lainnya Abrar Azis juga menjalani sidang DKPP dan dinyatakan bersalah.
"Memang sudah dua orang anggota KPU Pariaman diadukan masyarakat kepada Bawaslu, yang satu sudah disidangkan dan sudah ada keputusannya, tinggal yang satu orang lagi," ujarnya. (Rahmadi/HM)