Anggota Brimob yang Kabur dari Penugasan di Papua Segera Disidang Disiplin

Premanisme

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. (Foto: Dok. Polda Sumbar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Brigadir AY segera menjalani sidang disiplin di Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). AY sebelumnya diketahui dilaporkan kabur dari penugasan  di Bawah Kendali Operasi (BKO) Satgas Amole di Arela PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua.

"Yang bersangkutan sudah dibawa ke Sumbar. Segera disidang disiplin di Satuan Brimob," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi langgam.id, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumbar Kabur dari Tugas di Papua, Ini Kata Kabid Humas

Satake Bayu mengungkapkan, atasan yang berhak menghukum (Ankum) menjadi kewenangan Kasat Brimob Polda Sumbar, sehingga sidang disiplin dilangsungkan di sana.

"Yang bersangkutan tidak hanya izin aja (ke komandannya) saat di Papua itu. Karena ketika itu dia ada masalah dengan keluarga," jelasnya.

Sebelumnya, Brigadir AY awalnya dilaporkan hilang sejak Selasa (2/6/2021). Saat dicari, personel ini sedang melakukan chek in dengan maskapai pesawat Sriwijaya Air tujuan Jakarta transit Makassar. (Irwanda/yki)

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara