Anggota Brimob Polda Sumbar Kabur dari Tugas di Papua, Ini Kata Kabid Humas

Polda sumbar, anggota brimob

Mapolda Sumbar.

Langgam.id-Seorang anggota Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) dilaporkan kabur saat menjalani penugasan di Bawah Kendali Operasi (BKO) Satgas Amole di Arela PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Anggota tersebut, awalnya dilaporkan hilang sejak Selasa (2/6/2021). Saat dicari, anggota bernisial Brigadi AY tersebut dipergoki melakukan chek in dengan maskapai pesawat Sriwijaya Air tujuan Jakarta transit Makassar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombe Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan informasi tersebut. Saat ini anggota brimob itu masih menjalani proses di Papua dan menjalani pemeriksaan.

"Memang benar itu, saat ini anggota yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan kapolres setempat," katanya Sabtu (5/6/201).

Menurutnya, anggota tersebut ingin pulang ke Sumbar diduga karena ada permasalahan keluarga. Polda Sumbar saat ini juga menunggu hasil pemeriksaan dari Polres setempat terkait kejelasan yang terjadi.

"Kita lihat hasil dari pemeriksaan itu nanti, apakah memang yang bersangkutan ada menyalahi atau apa namanya kita lihat saja nantinya,"katanya.

Meski demikian, menurutnya seorang anggota Polri seharusnya siap secara mental dan fisik ketika ditugaskan dimanapun, termasuk penugasan di luar wilayah domisilinya.

Diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan telah diamankan petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Mimika. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan.(Rahmadi/Ela)

Berita ini diperbarui pada Minggu (6/6/2021) menambahkan "awalnya" pada paragraf kedua.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar