Andre Rosiade Beri Kesaksian di Sidang Kasus Prostitusi Online

Andre Rosiade Beri Kesaksian di Sidang Kasus Prostitusi Online

Andre Rosiade jadi saksi di sidang kasus prostitusi. (Ldi/Langgam.id)

Langgam.id - Anggota DPR RI Andre Rosiade memberi keterangan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus prostitusi online di Padang, Sumbar. Andre mengaku penggerebakan yang diikutinya berawal dari banyaknya laporan di masyarakat.

"Saya kerap menerima laporan dan keresahan masyarakat tentang aktivitas maksiat dan protitusi di Padang, sebagai anggota dewan yang lahir dan besar di Padang akhirnya saya merespon laporan itu," kata Andre saat sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang," Senin (7/9/2020).

Dalam sidang dengan terdakwa NN itu, Andre mengaku menyampaikan laporan itu ke polisi. Menurutnya polisi juga sepakat untuk melakukan penangkapan dengan cara tangkap tangan.

Dia lalu meminta bantuan seseorang bernama Rio untuk dijadikan informan. Rio diminta mengikuti arahan polisi sebelum dilakukan penggerebekan di sebuah hotel di Padang.

Baca juga: Soal Prostitusi yang Diungkap Andre Rosiade, NN Dijerat UU ITE

Andre mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, dia hanya mendampingi polisi dan berdiri di luar kamar. Andre akhirnya ikut masuk ke dalam kamar setelah diizinkan polisi.

"Saat polisi telah masuk ke kamar, kemudian polisi meminta masuk, baru saya ikut masuk ke dalam kamar," ucapnya.

Selain Andre, saksi Rio juga dihadirkan dalam sidang ini bersama saksi lainnya Bimo Nugraha. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini berawal saat Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI Andre Rosiade saat menggerebek di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1). Dalam penggrebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN dan AS (24).

Kedua terdakwa dijerat pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ldi/ABW)

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mendapatkan banyak dukungan untuk menjadi Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM)
Ketua DPW IKM se-Indonesia Deklarasikan Andre Rosiade Jadi Calon Tunggal Ketum DPP IKM
Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam (Panja BP Batam). Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade
Andre Rosiade Jadi Ketua Panja BP Batam, Buka Posko Aduan Terkait Persoalan Usaha
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyerahkan satu unit ambulans kepada Yayasan Sumbar Rakyat Madani di halaman Masjid Al Ikhwan
Yayasan Sumbar Rakyat Madani di Padang Terima Bantuan Ambulans dari Andre Rosiade
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengunjungi Masjid Quba Kampung Pinang, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang
Andre Rosiade Serahkan Bantuan Rp75 Juta untuk Masjid Quba Kampung Pinang Padang
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade kembali memfasilitasi pembangunan sarana olahraga. Kali ini, ia membantu SLB Kemala Bhayangkari
Difasilitasi Andre Rosiade, BNI Bangun GOR SLB Kemala Bhayangkari di Lintau
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memfasilitasi pengadaan kamera pengawas atau Smart CCTV untuk Polda Sumatra Barat (Sumbar)
Difasilitasi Andre Rosiade, Polda Sumbar Terima Bantuan Smart CCTV dari BNI