Andre Rosiade Beri Kesaksian di Sidang Kasus Prostitusi Online

Andre Rosiade Beri Kesaksian di Sidang Kasus Prostitusi Online

Andre Rosiade jadi saksi di sidang kasus prostitusi. (Ldi/Langgam.id)

Langgam.id - Anggota DPR RI Andre Rosiade memberi keterangan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus prostitusi online di Padang, Sumbar. Andre mengaku penggerebakan yang diikutinya berawal dari banyaknya laporan di masyarakat.

"Saya kerap menerima laporan dan keresahan masyarakat tentang aktivitas maksiat dan protitusi di Padang, sebagai anggota dewan yang lahir dan besar di Padang akhirnya saya merespon laporan itu," kata Andre saat sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang," Senin (7/9/2020).

Dalam sidang dengan terdakwa NN itu, Andre mengaku menyampaikan laporan itu ke polisi. Menurutnya polisi juga sepakat untuk melakukan penangkapan dengan cara tangkap tangan.

Dia lalu meminta bantuan seseorang bernama Rio untuk dijadikan informan. Rio diminta mengikuti arahan polisi sebelum dilakukan penggerebekan di sebuah hotel di Padang.

Baca juga: Soal Prostitusi yang Diungkap Andre Rosiade, NN Dijerat UU ITE

Andre mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, dia hanya mendampingi polisi dan berdiri di luar kamar. Andre akhirnya ikut masuk ke dalam kamar setelah diizinkan polisi.

"Saat polisi telah masuk ke kamar, kemudian polisi meminta masuk, baru saya ikut masuk ke dalam kamar," ucapnya.

Selain Andre, saksi Rio juga dihadirkan dalam sidang ini bersama saksi lainnya Bimo Nugraha. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini berawal saat Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI Andre Rosiade saat menggerebek di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1). Dalam penggrebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN dan AS (24).

Kedua terdakwa dijerat pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ldi/ABW)

Baca Juga

Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade menghadiri acara Milad IKM ke-9 di kantor Sekretariat DPP IKM di Jakarta.
Hadiri Milad ke-9, Andre Rosiade Ingin IKM Bisa Bermanfaat Bagi Ranah dan Rantau
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade kembali menyalurkan beasiswa PIP kepada 84 murid di SD Negeri 53 Kampung Jambak,
Andre Rosiade Bagikan Beasiswa PIP untuk 84 Murid SDN 53 Kampung Jambak Padang
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade memastikan pemerintah segera membangun kembali dua jembatan yang rusak akibat
Andre Rosiade Pastikan Pemerintah Bangun Kembali Jembatan Rusak di Pessel dan Pasaman
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade akan membantu memperbaiki jembatan rusak di Jorong Sinuangon,
Viral Bidan Seberangi Sungai, Andre Rosiade Akan Bantu Perbaiki Jembatan di Pasaman
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 180 siswa di SMK 1 Palembayan
Andre Rosiade Salurkan 180 Beasiswa Program Indonesia Pintar di SMK 1 Palembayan Agam
Andre Rosiade Salurkan 70 Beasiswa PIP ke SMK Farmasi Imam Bonjol Bukittinggi
Andre Rosiade Salurkan 70 Beasiswa PIP ke SMK Farmasi Imam Bonjol Bukittinggi