Langgam.id - Amnasmen menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat, demi menjaga pelaksanaan Pilkada 2020.
"Perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini," kata Amnasmen dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Amnasmen: Saya Tak Pernah Menjegal Calon Perseorangan di Pilkada Sumbar
Dia menyebut, keputusan itu sudah dipertimbangkan matang-matang. Bahkan dia sudah berdiskusi dengan sejumlah pegiat pemilu dan antikorupsi untuk membahas masalah tersebut.
"Saya lebih memilih untuk menjawabnya dengan menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik-baiknya. Sebab bagi saya, menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekedar hanya jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat," ucapnya.
Sebelumnya, Amnasmen mengaku menghargai keputusan DKPP, yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPU Sumatra Barat. Pemberhentian itu terkait aduan pasangan calon Fakhrizal-Genius Umar yang sempat gagal maju sebagai calon independen di Pilgub Sumbar.
“Sebagai Ketua KPU Sumbar, saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota saya di KPU Sumbar,” ujarnya dalam keterangan persnya Jumat (6/11/2020). (ABW)