Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara

Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara

Kotak suara di KPU Kabupaten Solok. (Dok. Ist)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akan menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Menghadapi sidang, KPU Kabupaten Solok kembali membuka kotak suara hasil Pilkada 2020.

Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Solok digugat ke MK oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan hari ini pihaknya melakukan pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok 2020. Kotak suara dibuka untuk mengambil alat bukti sebagai persiapan menghadapi sidang di MK.

"Hari kita membuka kotak suara sebagai persiapan menghadapi sidang gugatan di MK, KPU Kabupaten solok mengumpulkan alat bukti," katanya Kamis (21/1/2021).

Baca juga: MK Sidangkan 7 Sengketa Pilkada dari Sumbar Mulai 26 Januari

Dijelaskannya, dengan membuka kotak suara itu akan diambil sejumlah berkas. Barang bukti tersebut akan di bawa MK jika dibutuhkan dalam sidang.

Selain itu, untuk menghadapi sidang pihaknya juga menunjuk kuasa hukum, namun saat ini belum ditetapkan. Saat sidang nanti, tidak hanya KPU Kabupaten Solok saja, tetapi juga Bawaslu Kabupaten Solok hadir sebagai pemberi keterangan.

Kemudian ada pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sebagai pihak terkait.

Kotak yang dibuka untuk alat bukti tersebut sebanyak 363 kotak suara yang berasal dari 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Solok. Kotak suara tersebut berasal dari 10 kecamatan di Solok dari 14 kecamatan yang ada.

"Jumlah 363 TPS berasal dari 10 kecamatan, Ada 4 kecamatan yang tidak masuk dalam locus gugatan, sehingga 4 kecamatan itu tidak dibuka kotak suaranya," ujarnya.

Sebanyak 4 kecamatan yang tidak masuk gugatan yaitu Kecamatan Guntal, Bukik Sundi, Tigo lurah, dan Kecamatan IX Koto Sei Lasi.

Seperti diketahui, MK telah menjadwalkan sidang gugatan dengan pemohon atas nama Nofi Candra-Yulfadri dan KPU Kabupaten Solok sebagai termohon. Jadwal sidang dilakukan pada Selasa (26/1/2021) pukul 13.30 WIB. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024