Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai

Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai

Aliansi Mentawai Bersatu saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar. [Foto: Dok. Langgam.id]

Langgam.id - Aliansi Mentawai Bersatu menilai pernyataan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang tidak mendiskriminasi menyakiti hati masyarakat Kabupaten Mentawai.

Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yousafat Saumanuk mengatakan, Gubernur Sumbar juga harus membaca dengan teliti undang-undang itu. Perkataan gubernur itu dinilai semakin menambah luka di hati masyarakat Mentawai, karena semakin teriris.

"Kita tahu masyarakat Mentawai bukanlah penumpang di Sumatra Barat. Namun keluarlah undang-undang ini yang menjadi polemik, bagaimana mungkin beliau mengatakan tidak ada diskriminasi," katanya, Jumat (19/8/2022).

Dalam undang-undang itu, menurut dia, pada Pasal 5 C hanya menyebutkan Minangkabau saja, dan tidak ada Mentawai. Apalagi, pihaknya telah melakukan aksi sebelumnya dan meminta audiensi kepada gubernur tetapi tidak hadir karena saat itu ada acara bersama menteri.

Kemudian surat permintaan audiensi sendiri juga tidak mendapat balasan sampai saat ini. Pihaknya juga tidak akan menyurati lagi karena surat sudah diterima pihak gubernur, tinggal mereka apakah mau menghubungi Aliansi Mentawai Bersatu.

"Tambah sakit hati ini. Tambah teriris luka ini di hati kami dengan  statement beliau itu," tuturnya.

Pihaknya juga ingin bertemu dengan gubernur tanpa diwakili. Kedepan, Aliansi Mentawai Bersatu akan tetap menyuarakan untuk melakukan revisi terhadap undang-undang itu. Pihaknya akan tetap melakukan aksi agar tuntutannya dikabulkan.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi membantah bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar mendiskriminasi Kabupaten Kepualuan Mentawai. Hal itu disampaikan Mahyeldi di momen upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia di Istana Gubernuran, Rabu (17/8/2022

Menurut Mahyeldi, dalam regulasi pengganti UU Nomor: 61 Tahun 1958 tersebut, tidak ada pengkerdilan masyarakat suku Mentawai. Semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.

Baca Juga: Aksi Damai, Aliansi Mentawai Bersatu Gagal Temui Gubernur Sumbar

"Harusnya UU itu dibaca dengan cermat dan komprehensif. Di dalam UU tersebut banyak pasal-pasal yang terkandung dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat," kata Mahyeldi.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Soal Penggantian Nama Masjid Raya Sumbar, Gubernur: Tidak Diganti, Hanya Dilengkapi
Langgam.id-Komplek Gubernuran
Gubernur Sumbar Gelar Open House
Sumbar Punya 2 Kekuatan untuk Tarik Jutaan Wisatawan
Sumbar Punya 2 Kekuatan untuk Tarik Jutaan Wisatawan
Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.
Pemberian THR untuk Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Masih Dikaji
Menparekraf Buka Iven Sumarak Ramadan, Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar untuk Pariwisata Halal
Menparekraf Buka Iven Sumarak Ramadan, Mahyeldi Tegaskan Komitmen Sumbar untuk Pariwisata Halal
Apical Group Tuntaskan Bangun Pabrik Minyak Goreng dan Biodiesel di Sumbar
Apical Group Tuntaskan Bangun Pabrik Minyak Goreng dan Biodiesel di Sumbar