Cuti Mahyeldi Sudah Disetujui Mendagri, Wagub Audy Jadi Plt Gubernur Sumbar

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim mengatakan bahwa Mahyeldi Ansharullah telah mengajukan permohonan cuti

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan Wagub Audy Joinaldy. [foto: IG Audy Joinaldy]

Langgam.id - Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim menyebut surat izin cuti di luar tanggungan negara Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah telah disetujui dan diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mahyeldi cuti karena maju kembali pada Pilkada Sumbar 2024.

Surat tersebut juga berisikan tentang penunjukan Wakil Gubernur Audy Joinaldy sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumbar sejak 25 September hinggaa 23 November 2024 atau selama Mahyedi cuti.

Surat bernomor 100.2.1.3/4587/SJ tertanggal 20 September 2024 itu ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Surat izin cuti Pak Gubernur dan penunjukkan Pak Wagub sebagai Plt Gubernur dari Mendagri sudah kami terima. Efektif berlakunya mulai 25 September sampai 23 November 2024 nanti," ujar Mursalim, Minggu (22/9/2024).

Kata Mursalim, dalam surat itu, Mendagri mengingatkan agar selama menjalani cuti gubernur defenitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Hal itu dikatakan Mursalim merupakan amanat dari Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara," kata Mursalim. (*/Fs).

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar