Langgam.id - Seorang pemuda yang terlibat kasus ujaran kebencian di media sosial lantaran protes tentang operasi yustisi telah ditetapkan tersangka. Tersangka berinisial GN (23) itu beralasan membuat kata kasar dan kotor karena benci dengan pihak kepolisian.
Kepada pihak kepolisian, GN mengaku sering kedapatan saat razia tidak mengunakan masker. Sehingga ketika itu, dirinya diberikan sanksi sosial berupa push up.
"Saya lakukan (kata kotor dan kasar) karena ada kebencian sama kepolisian gitu. Saya sering ditangkap-tangkap (razia) di tepi jalan. Jadi saya benci. Saya ditangkap sudah lama, gara-gara saya sering nongkrong di GOR H Agus Salim karena tidak memakai masker," katanya, Kamis (3/12/2020).
GN membandingkan kegiatan kampanye dan kegiatan nongkrong yang sering dilakukannya. Ia menganggap pihak kepolisian dalam melakukan penindakan tidak adil.
"Ciba lihat kampanye itu pakai masker atau tidak dan yang nongkrong itu pakai masker atau tidak. Saya ingin pihak kepolisian menindak kampanye juga, apakah pakai masker," ujar GN.
"Saya percaya covid-19. Tidak pakai masker saat nongkrong saat itu masker disimpan. Saya minta maaf kepada Kapolresta Padang dan seluruh personel atas perbuatan saya yang telah berkomentar (kotor dan kasar) di akun Polresta Padang," sesalnya.
Sebelumnya, GN ditangkap pada Rabu (2/12/2020) saat bekerja di Plaza Andalas Padang. Usai menjalani pemeriksaan intensif, GN kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Irwanda)