Alasan Padang Belum Menerapkan Sanksi Perda AKB

Perda Covid-19 di Padang

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan membagikan masker di Pasar Raya Padang, Senin 14 September 2020. (Dok Polresta Padang)

Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Perda Sumatra Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.

Meski begitu, Pemko Padang belum akan menerapkan sanksi yang tertuang dalam Perda AKB tersebut.

Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, Perda AKB masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Setelah sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan benar-benar ikut dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara tetap mengunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

“Kita masih akan melakukan operasi yustisi dengan aparat gabungan. Bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” sebut Alfiadi, kemarin, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Perda AKB yakni jika kedapatan melanggar sanksi administrasi lebih dari satu kali maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp250.000.

Begitu juga terhadap tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan, bahkan bisa penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin. (Osh)

Baca Juga

Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, SafaMarwa Islamic International School Gelar Charity Event
Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, SafaMarwa Islamic International School Gelar Charity Event
Tetap di Liga 1, Semen Padang FC Pertahankan Eduardo Almeida Musim Depan
Tetap di Liga 1, Semen Padang FC Pertahankan Eduardo Almeida Musim Depan
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Kapolresta: Api Diduga Muncul dari Area Packing
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Kapolresta: Api Diduga Muncul dari Area Packing
Kobaran Api Kebakaran Pabrik Karet di Padang Mulai Dekati Rumah Warga
Kobaran Api Kebakaran Pabrik Karet di Padang Mulai Dekati Rumah Warga
Damkar Ungkap Penyebab Lamanya Pemadaman Kebakaran Pabrik Karet di Padang
Damkar Ungkap Penyebab Lamanya Pemadaman Kebakaran Pabrik Karet di Padang