Alasan Padang Belum Menerapkan Sanksi Perda AKB

Perda Covid-19 di Padang

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan membagikan masker di Pasar Raya Padang, Senin 14 September 2020. (Dok Polresta Padang)

Langgam.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Perda Sumatra Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.

Meski begitu, Pemko Padang belum akan menerapkan sanksi yang tertuang dalam Perda AKB tersebut.

Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, Perda AKB masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Setelah sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan benar-benar ikut dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara tetap mengunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

“Kita masih akan melakukan operasi yustisi dengan aparat gabungan. Bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” sebut Alfiadi, kemarin, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Perda AKB yakni jika kedapatan melanggar sanksi administrasi lebih dari satu kali maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp250.000.

Begitu juga terhadap tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan, bahkan bisa penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin. (Osh)

Baca Juga

Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang