Alasan Padang Belum Menerapkan Sanksi Perda AKB

Perda Covid-19 di Padang

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir saat sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan membagikan masker di Pasar Raya Padang, Senin 14 September 2020. (Dok Polresta Padang)

Langgam.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Perda Sumatra Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.

Meski begitu, Pemko Padang belum akan menerapkan sanksi yang tertuang dalam Perda AKB tersebut.

Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, Perda AKB masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Setelah sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan benar-benar ikut dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara tetap mengunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

“Kita masih akan melakukan operasi yustisi dengan aparat gabungan. Bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” sebut Alfiadi, kemarin, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Perda AKB yakni jika kedapatan melanggar sanksi administrasi lebih dari satu kali maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp250.000.

Begitu juga terhadap tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan, bahkan bisa penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin. (Osh)

Baca Juga

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: RSUP M Djamil melakukan pemeriksaan pasien alami kulit melepuh usai vaksinasi
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka