Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui Perda Sumatra Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.
Meski begitu, Pemko Padang belum akan menerapkan sanksi yang tertuang dalam Perda AKB tersebut.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, Perda AKB masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Setelah sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan benar-benar ikut dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara tetap mengunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.
“Kita masih akan melakukan operasi yustisi dengan aparat gabungan. Bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” sebut Alfiadi, kemarin, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Perda AKB yakni jika kedapatan melanggar sanksi administrasi lebih dari satu kali maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 hari atau denda sebesar Rp250.000.
Begitu juga terhadap tempat-tempat usaha, jika melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta atau kurungan paling lama 1 bulan, bahkan bisa penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan pencabutan izin. (Osh)