Alasan Gubernur Sumbar Tidak Naikkan Upah Minimum Provinsi

Guberbnur Sumbar Irwan Prayitno

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (Foto : FKusuma/Kemenag RI)

Langgam.id- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP)  2021 sama dengan tahun 2020. Hal ini karena kondisi perekonomian Indonesia pada masa dipengaruhi pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp 2.484.041

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada hari Sabtu (31/10/2020).

Dalam aturan tersebut, upah minimum pekerja di Sumatera Barat tahun 2021 tetap sebesar Rp. 2.484.041 per bulan.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan bahwa kebijakan mengenai upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.

"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah utk pengupahan di perusahaan ," katanya.

Ia menyebutkan, penerbitan SK ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja dan buruh serta menjaga kelangsungan usaha. "Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Dalam SK tersebut juga menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah. (Rahmadi/SS)

 

Baca Juga

Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim mengatakan bahwa Mahyeldi Ansharullah telah mengajukan permohonan cuti
Mahyeldi Ajukan Permohonan Cuti ke Mendagri, Audy Joinaldy Diusulkan Jadi Plt Gubernur
Gubernur Sumbar Resmikan Gelaran Porsadin ke-6 Tingkat Provinsi di Pesisir Selatan
Gubernur Sumbar Resmikan Gelaran Porsadin ke-6 Tingkat Provinsi di Pesisir Selatan