Alasan Gubernur Sumbar Tidak Naikkan Upah Minimum Provinsi

Guberbnur Sumbar Irwan Prayitno

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (Foto : FKusuma/Kemenag RI)

Langgam.id- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP)  2021 sama dengan tahun 2020. Hal ini karena kondisi perekonomian Indonesia pada masa dipengaruhi pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp 2.484.041

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada hari Sabtu (31/10/2020).

Dalam aturan tersebut, upah minimum pekerja di Sumatera Barat tahun 2021 tetap sebesar Rp. 2.484.041 per bulan.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan bahwa kebijakan mengenai upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.

"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah utk pengupahan di perusahaan ," katanya.

Ia menyebutkan, penerbitan SK ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja dan buruh serta menjaga kelangsungan usaha. "Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Dalam SK tersebut juga menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah. (Rahmadi/SS)

 

Baca Juga

Tingkatkan SDM, Mahyeldi Dorong ASN Sumbar Manfaatkan Beasiswa LPDP
Tingkatkan SDM, Mahyeldi Dorong ASN Sumbar Manfaatkan Beasiswa LPDP
Bacakan UUD 1945 Tanpa Teks, Siswi SMA 10 Padang Mendapat Hadiah Khusus dari Gubernur Sumbar
Bacakan UUD 1945 Tanpa Teks, Siswi SMA 10 Padang Mendapat Hadiah Khusus dari Gubernur Sumbar
Jamu Menteri PU, Gubernur Mahyeldi Paparkan Progres Proyek Strategis di Sumbar
Jamu Menteri PU, Gubernur Mahyeldi Paparkan Progres Proyek Strategis di Sumbar
Mitigasi Erupsi Marapi, Gubernur Sumbar Imbau Warga dan Pemudik Waspadai Potensi Bencana
Mitigasi Erupsi Marapi, Gubernur Sumbar Imbau Warga dan Pemudik Waspadai Potensi Bencana
Gubernur Sumbar Resmikan Event Minang Day di Selasar Masjid Negara Istiqlal
Gubernur Sumbar Resmikan Event Minang Day di Selasar Masjid Negara Istiqlal
Sambut Lebaran, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Masjid di Perlintasan Jalan Buka 24 Jam
Sambut Lebaran, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Masjid di Perlintasan Jalan Buka 24 Jam