Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp 2.484.041

Gubernur Sumbar KPU | Irwan Prayitno

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Langgam.id)

Langgam.id- Gubernur Sumatra Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. UMP Sumbar sama dengan tahun ini yakni Rp 2.484.041.

Irwan mengatakan, keputusan tersebut bedasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2021 pasa masa Pandemi Covid-19.

"Sama dengan Surar Edarat Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya kepada langgam.id, Sabtu (31/10/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, Covid-19 berdampak terhadap perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak buruh dalam membayar upah. Sehingga perlu penyesuaian terhadap penepatan UMP dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Ia meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun ini.  Kemudia gubernur mesti melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Menetapkan dan mengumumkan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober 2020," ujarnya. (AE).

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Tim SAR evakuasi korban erupsi Gunung Marapi
Gunung Marapi Masih Erupsi, Tim SAR Kesulitan Evakuasi Korban
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Pemimpin di Sumbar Mesti Peduli Kebudayaan
Musim Hujan: Bencana atau Anugerah?
Musim Hujan: Bencana atau Anugerah?
Sejumlah masyarakat Sumatra Barat berencana akan menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di Kota Padang pada 3 Desember 2023 mendatang.
Ratusan Ribu Masyarakat Bakal Ikuti Aksi Solidaritas Sumbar Bersama Palestina
Polda Sumbar Luncurkan layanan Call Center Yanmin untuk permudah izin keramaian dan STTP Kampanye Pemilu 2024
Ditintelkam Polda Sumbar Luncurkan Call Center Yanmin, Permudah Perizin Keramaian hingga STTP Kampanye
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
UMP Sumbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,81 Juta