Langgam.id - Aktivitas yang diduga penambagan ilegal di sekitar hulu Sungai Batang Pasaman, di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung sejak dua minggu terakhir.
Berdasarkan foto dan informasi yang diterima, terlihat sebuah alat berat berada di tengah aliran sungai, dan satu unit alat yang diduga sebagai penyaring emas. Mesin pompa air dan tumpukan batu dan pasir, serta kolom besar yang diduga bekas galian juga terligat di lokasi.
"Alat berat ini sudah mulai bekerja sekitar dua minggu kemarin, sekarang baketnya rusak, makanya tidak jalan," kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan iformasi warga, kegiatan tersebut ada keterkaitan dengan sejumlah orang yang tidak mereka kenal, dan ada oknum pegawai (ASN) yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut. Bahkan, beberapa hari lalu, aktivitas itu bisa menghasilkan sekitar 20- 40 gram emas setiap beroperasi.
"Aliran sungai tersebut dialihkan, lalu batu dan pasir disaring, menggunakan alat, karpet dan lain-lain," sebutnya.
Sementara itu anggota DPRD kabupaten Pasaman Barat Baharuddin saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat sejak beberapa hari lalu. Setelah diverifikasi ke lapangan oleh masyarakat lainnya, ternyata benar ada alat berat di tengah aliran sungai Batang Pasaman, yang jaraknya hanya sekitar 1,5 KM dari permukiman masyarakat kampung Tombang. Aktifitas tersebut, tentu meresahkan masyarakat, dan akan merusak bagian hulu sungai, serta berdampak terhadap masyarakat di hilir.
"Setahu saya lokasi yang diduga sebagai lokasi keberadaan alat berat tersebut kawasan hutan lindung, dan tidak boleh dirusak," sebutnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Pasaman Barat ini berharap, pihak kepolisian bisa mengamati tindakan dan memenindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Menurutnya, jika dibiarkan akan menimbulkan keresahan dan masalah lingkungan, dan juga dampak sosial masyarakat.
"Kita serahkan kepada pihak kepolisian, agar bisa bergerak, dan proses hukum," sebutnya.
Informasi masyarakat di lapangan, aktivitas tersebut akan menganggu aliran sungai. Terlebih, hulu sungai itu, dimanfaatkan ribuan masyarakat di kecamatan Talamau, Pasaman dan Sasak. (Ian/ABW).