Ada Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadan, Kemenag: Ini Berlebihan

Ada Larangan Restoran Buka Siang Hari Saat Ramadan, Kemenag: Ini Berlebihan

Salah satu rumah makan di Bukittinggi. (Dok. Pemko Bukittinggi)

Langgam.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menilai larangan rumah makan buka siang hari selama Ramadan di sejumlah daerah merupakan tindakan berlebihan. Menurut Kemenag, larangan itu tidak sesuai dengan prinsip moderasi ajaran agam.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Juru Bicara Kemenag sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (16/4/2021).

Dia menilai larangan berjualan pada siang hari itu cenderung diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadan. Larangan bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.

Sebelumnya sejumlah daerah melarang rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan. Aturan itu di antaranya diberlakukan di Banten dan Bukittinggi, Sumbar.

Pemko Bukittinggi menyampaikan aturan itu lewat Edaran Walikota Nomor: 400/151/Kesra/2021 tentang imbauan Menghadapi Bulan Suci Ramadan Tahun 1422 H. Selain melarang rumah makan buka pada siang hari, Pemko Bukittinggi juga melarang aktivitas balap liar hingga berduan dengan lawan jenis di tempat umum. (*ABW)

Baca Juga

Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri