Langgam.id - Di Provinsi Sumatra Barat masih terdapat 110.218 unit rumah tidak layak huni (RTLH) per 2023, angka itu menurun dari jumlah di tahun sebelumnya yang masih mencapai 123.501 unit.
Rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Mengutip Badan Pusat Statistik, derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah.
Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan tiga variabel, meliputi jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas. Sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC).
Nah, mengacu hal itu, di Sumbar masih terdapat 110.218 unit rumah tidak layak huni. Data BPS, dikutip Jumat (10/5/2024) mencatatkan seluruh kabupaten/kota di Sumbar masih terdapat rumah tidak layak huni.
Dengan Kota Padang Panjang sebagai daerah paling sedikit terdapat rumah tidak layak huni yang hanya sebanyak 519 unit. Disusul Kota Payakumbuh sebanyak 1.180 unit, Kota Sawahlunto sebanyak 1.408 unit, Kota Solok sebanyak 1.451 unit, dan Kota Pariaman sebanyak 1.865 unit.
Adapun, daerah yang memiliki rumah tidak layak huni terbanyak di Sumbar adalah Kabupaten Tanah Datar sebanyak 11.028 unit, Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 10.831 unit, Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 10.732 unit, Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 9.990 unit, Kabupaten Solok sebanyak 8.423 unit, Kota Padang sebanyak 8.396 unit, dan Kabupaten Pasaman sebanyak 8.222 unit. (*/Fs)