Ada 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemko Klaim Pengaturan Izin Secara Proporsional

Ada 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemko Klaim Pengaturan Izin Secara Proporsional

Suasana Masjid Al Hakim di malam hari. (foto: Wista Yuki/langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang menyatakan pertumbuhan jumlah rumah ibadah cukup pesat di daerah itu. Pemerintah setempat mengklaim sudah melakukan pengaturan pendirian rumah ibadah secara proporsional guna menjaga kerukunan antar umat beragama.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Padang, Jasman, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.525 masjid dan musala, serta 34 tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang.

"Setiap tahun terjadi penambahan tempat ibadah di Kota Padang, baik masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya," ujar Jasman, dikutip dari Infopublik, Rabu (5/2/2025).

Dari 1.525 tempat ibadah Muslim, sebanyak 657 merupakan masjid dan 868 musala. Selain penambahan jumlah, terdapat pula peningkatan status dari musala menjadi masjid.

Pada tahun 2024, terdapat empat musala yang secara resmi berubah status menjadi masjid, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang sebagai syarat utama.

"Untuk mendirikan musala, cukup dengan izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, untuk mendirikan masjid, harus ada SK Wali Kota," jelas Jasman.

Perubahan status dari musala menjadi masjid tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama Kota Padang, tetapi juga persetujuan dari pengurus tempat ibadah sekitar serta dukungan dari jemaah.

Untuk pendirian rumah ibadah non-Muslim, juga berlaku aturan yang ketat. Selain persetujuan dari masyarakat sekitar, diperlukan persetujuan dari pengurus tempat ibadah lain di wilayah tersebut.

"Persyaratan mendirikan tempat ibadah, baik Muslim maupun non-Muslim, hampir sama. Namun, untuk rumah ibadah non-Muslim, perlu lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar karena mayoritas penduduk Kota Padang adalah Muslim," tambah Jasman.

Hingga saat ini, jumlah tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang masih tetap sama, tanpa adanya peningkatan status.

Pemkot Padang berharap seluruh umat beragama tetap menjaga kerukunan dan menghormati aturan dalam mendirikan rumah ibadah, sehingga tercipta harmoni di tengah masyarakat. (*/Fs)

Baca Juga

Prioritaskan Smart City dan Kota Sehat, Wako Padang Minta Dukungan DPRD
Prioritaskan Smart City dan Kota Sehat, Wako Padang Minta Dukungan DPRD
Sebanyak 27 sekolah di Kota Padang sudah menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depan, jumlah sekolah yang mendapatkan program BMG
Program Makan Bergizi Gratis di Padang Meluas, Kini Jangkau 27 Sekolah
Ingin Lebih Meriah, Pemko Padang Matangkan Persiapan HJK ke-356
Ingin Lebih Meriah, Pemko Padang Matangkan Persiapan HJK ke-356
MPLS SDN 35 Pengambiran Usung Pendekatan Menyenangkan bagi Murid Baru
MPLS SDN 35 Pengambiran Usung Pendekatan Menyenangkan bagi Murid Baru
Dengan Anggaran Rp16,9 Miliar, Kartu Padang Juara Sasar Belasan Ribu Keluarga Kurang Mampu
Dengan Anggaran Rp16,9 Miliar, Kartu Padang Juara Sasar Belasan Ribu Keluarga Kurang Mampu
Pemko Padang Apresiasi Pelatihan SDM Kehutanan Petani Agroforestry
Pemko Padang Apresiasi Pelatihan SDM Kehutanan Petani Agroforestry