Langgam.id - Dua warung makan di kawasan By Pass, Lubuk Begalung yang nekat buka siang hari Ramadan didatangai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang, warung makan dan lainnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.
Warung makan tersebut memajang lauk pauk di etalase warung. Pemilik pun mengaku, lauk dipajang untuk makanan berbuka puasa.
"Ini persediaan untuk dijual nanti sore pak," kata salah seorang pemilik warung makan, Minggu (18/4/2021).
Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Bambang Suprianto mengatakan, warung makan yang beroperasi sebelum waktunya dalam suasana puasa dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan umat Islam dalam berpuasa.
Baca juga: Dinkes: Kasus Covid-19 di Padang Kembali Meningkat Sejak April
"Silahkan berjualan, tetapi sesuai waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota," tutur Bambang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan pihaknya akan selalu aktif melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan.
"Pemerintah Kota Padang juga telah mengatur tentang kegiatan rumah makan selama bulan puasa, jangan sampai nanti melakukan kegiatan sehingga bisa dilakukan penindakan sesuai poin yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota," terangnya.(*/Ela)