Langgam.id - Diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, seorang laki-laki berinisial HS (27) ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha melalui Paur Humas Aiptu Aidil mengatakan, pelaku HS ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dengan korban meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim didapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari tempat pelariannya di Pulau Jawa,” ucap Aidil, Rabu (14/4/2021).
Setelah mendapatkan informasi tersebut terang Aidil, petugas gabungan Satreskrim dan Reskrim Polsek menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Nagari Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya.
Aidil menambahkan, bahwa terhadap tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (*/yki)