Langgam.id - Dinas Kesehatan Kota Padang akan tetap melakukan vaksinasi covid-19 di bulan Ramadan. Hal tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi akan terus digelar, karena sesuai fatwa MUI, vaksin tidak membatalkan puasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid, Senin (29/3/2021).
Vaksinasi saat berpuasa dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada malam hari jika proses vaksinasi pada siang hari saat puasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa itu, tidak kita vaksin," ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Garin Masjid dan Musala di Padang Bakal Divaksin Covid-19
Sementara itu, Kasubag Keagamaan Zul Asfi Lubis menyebut, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi garin. Menurutnya, rencana pemberian vaksin bagi garin ini akan dirapatkan dalam beberapa hari ke depan.
Diketahui saat ini di Kota Padang terdapat sebanyak lebih kurang 1.600 masjid dan musala. Artinya, sebanyak 1.600 garin masjid dan musala akan segera divaksin dalam waktu dekat.(*Ela)