Lengkapi Berkas Kasus DPO Ditembak Mati, Polda Sumbar Libatkan Saksi Ahli

Imbauan Tak Gelar Pesta Pernikahan di tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melibatkan saksi ahli dalam melengkapi berkas kasus tembak mati daftar pencarian orang (DPO) bernama Deki Susanto oleh Bripka KS. Jaksa mengatakan berkas perkara itu belum lengkap.

“Sebanyak tiga saksi ahli dilibatkan dalam melengkapi berkas perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (24/3/2021).

Satake Bayu mengatakan sebelumnya berkas perkara kasus dipulangkan jaksa atau P-19. Bahkan rekontruksi perkara juga telah dilakukan.

“Kami juga telah memanggil istri korban untuk melengkapi berkas. Sedangkan untuk saksi ahli yang dilibatkan adalah ahli forensik, ahli balistik serta ahli terkait standar operasional penembakan,” jelasnya.

“Kami akan terus bekerja melengkapi berkas agar segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” sambung Satake Bayu.

Baca juga: Kejati Kembalikan Berkas Kasus Penembakan DPO di Solsel ke Polda Sumbar

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumbar memulangkan berkas kasus. Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi mengatakan pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi tersebut disertai dengan petunjuk JPU.

“Selanjutnya kami menunggu berkas itu dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik,” katanya.

Ia mengatakan sesuai ketentuan KUHAPidana penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Dalam kasus itu ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara yaitu Rio Purnama, dan Heri Suroto. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]
Wakapolda Sumbar: Negara akan Dampingi Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Status Hukum Siswa MAN 3 Padang yang Ledakan Bom di Sekolah Belum Ditetapkan
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Ledakan Bom MAN 3 Padang