Tanggapan Kuasa Hukum Nofi Candra-Yulfadri Usai Gugatan Ditolak MK

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak seluruh permohonan calon bupati dan wakil bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2020.

Dengan ditolaknya permohonan paslon Nofi Candra-Yulfadri, dapat dipastikan bahwa Epyardi Asda-Jhon Pandu akan memimpin Kabupaten Solok untuk periode berikutnya.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.

"Karena putusannya final, tidak ada upaya hukum, kami terima dengan lapang hati," katanya, Senin (22/3/2021).

Dia menyebut, pelanggaran yang dimohonkan terbukti sebagian tapi hanya pelanggaran administrasi. Contohnya pemindahan tanda tangan dari daftar pemilih tambahan dijadikan ke DPT.

Kemudian, pembuatan tanda tangan oleh petugas KPPS terbukti pelanggaran, tapi karena saksi di TPS tidak ada yang keberatan, makanya dianggap pelanggaran administrasi saja. Dia menyebut kejadian itu ada di beberapa TPS seperti itu.

"Semua tim hadir saat persidangan, begitu juga prinsipal Nofi Candra-Yulfadri. Kita menerima, saya lihat ekpresi Nofi Candra-Yulfadri karena dia sudah matang berpolitik, baginya kalah menang hal biasa dan berkomitmen bersama-sama untuk membangun Kabupaten Solok," ujarnya.

Menurut Mevrizal, kedepannya KPU harus banyak belajar tentang penyelenggaraan pemilihan secara baik dan benar. Kemudian petugas harus taat dan patuh terhadap aturan.

"Ini untuk perbaikan ke depan termasuk untuk Bawaslu," katanya.

Menurutnya, tidak ada persoalan dan penolakan terhadap putusan MK. Karena MK memutuskan tentu bersifat final dan tidak ada upaya hukum yang bisa diambil lagi.

"Kita sebagai kuasa hukum juga tidak ada keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi