Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasaman Barat. Dua pria yang berinisial RA (32) dan U (23) itu kedapatan sedang pesta sabu di ruang Sekolah Dasar (SD).
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa lima paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening," kata Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Eriyanto, Minggu (21/3/2021).
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (18/3/2021) lalu. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa salah satu ruangan di SDN 03 Sasak digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu.
"Setibanya dilokasi memang benar kedua pelaku tengah asyik melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Eriyanto.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita satu set alat hisap dan uang tunai Rp500 ribu sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti itu diamankan di Polres Pasaman Barat.
"Kedua pelaku terancam pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujarnya. (*ABW)