Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Merasa Melanggar, Lakukan Langkah Berikut

Hari Bhayangkara Sijunjung, sistem tilang

Ilustrasi lampu lalu lintas. (Foto: Tumisu/pixabay.com)

Langgam.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas. Selain itu ETLE juga menjadi alat pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sistem ini sudah diaplikasikan di berbagai daerah, biasanya terdapat kamera pengawas CCTV di beberapa titik jalan penting termasuk lampu merah. Dengan penerapan sistem tilang yang sudah semakin canggih ini, tetap tak menutup kemungkinan terjadi kesalahan dalam penerapannya.

Dilansir dari Tempo.co, menurut AKBP Fahri Siregar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, masih banyak pengendara menyanggah terjadinya pelanggaran. Sebab, konfirmasi penilangan bukan memaksa pengendara untuk mengakui tindakan pelanggaran lalu lintas, melainkan untuk memberi penjelasan terkait dugaan pelanggaran.

Baca jugaFahri mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat tilang elektronik masih bisa menyanggah bukti tilang. Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang, namun pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kami periksa fisiknya,” katanya.

Untuk konfirmasi penilangan pengendara tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, sebab fitur konfirmasi pelanggaran lalu lintas dapat diakses melalui kanal etle-pmj.info.

Mekanisme pertama yang dilakuakan ialah perangkat ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan melalui monitor dan mengirimkan barang bukti tersebut data ke.

Baca juga: Tak Perlu Sidang, Begini Cara Mengecek Tilang Elektronik dan Jumlah Denda

Setelah itu petugas akan mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran menggunakan electronic registration dan Identifikasi (ERI) untuk menemukan data dari kendaraan tersebut. Setelah selesai diidentifikasi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendera untuk meminta konfirmasi dugaan tersebut.

Setelah petugas melayangkan surat konfirmasi, pengendara bisa melakukan pengecekan melauli website etle-pmj.info. Kemudian memasukkan nomor referensi pelanggaran, nomor polisi atau NRKB (Nomor Rangka Kendaraan Bermotor).

Apabila setelah melakukan checking pengendara terbukti bersalah, maka harus membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini dikarenakan Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan BRI.

Ketika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi terkait surat tilang elektronik terhadap kendaraannya, maka bisa mengakibatkan STNK terblokir untuk sementara. Bisa terjadi karena pindah alamat, kendaraan yang telah terjual, ataupun kegagalan membayar denda.(Tempo/Ela)

Baca Juga

Tilang Manual Berlaku di Sumbar, Waspadai 4 Pelanggaran Ini
Tilang Manual Berlaku di Sumbar, Waspadai 4 Pelanggaran Ini
Polres Padang Panjang Resmi Berlakukan Tilang Elektronik
Polres Padang Panjang Resmi Berlakukan Tilang Elektronik
Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
Mulai Hari Ini, Tilang Mobile Berlaku di Padang
Mapolda Sumbar
Polisi Segera Terapkan Tilang Mobile di Padang, Pelanggar Lalu Lintas Difoto
Rumah Wabup Solok, Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian Mulyadi | 2 Personel Polda Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba, 955 pelanggar
Sebulan Tilang Elektronik di Padang, Polisi Catat 955 Pelanggar Lalu Lintas
tilang elektronik, tilang elektronik padang
Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik