Langgam.id - Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinsial RJ (35) yang terlibat kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban. Tersangka menghabisi nyawa korban yang berinisial AR (38) karena marah melihat istrinya dipukuli.
"Karena melihat sang istri di pukul AR menggunakan palu, RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelihan antara keduanya yang mana dalam perkelahian tersebut AR memegang palu dan RJ memegang pisau," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Chairul Amri Nasution, Jumat (12/3/2021).
Duel maut itu terjadi pada di rumah kontrakan di Kecamatan Ampek Angkek, Agam pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku dan korban sama-sama memegang senjata dalam perkelahian itu.
Akibat duel itu korban mengalami luka tusuk di bagian dada. Nyawa korban tak dapat diselamatkan karena meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Dalam perkelahian tersebut AR mengalami dua luka tusuk pada bagian dada yang mengakibat AR meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit," kata Chairul.
Usai kejadian itu, polisi lalu mencari keberadaan tersangka yang akhirnya ditangkap di Gulai Bancah, Bukittinggi. Tersangka kini ditahan Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya RJ dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP," ungkap Chairul. (*ABW)