Langgar Perda, Pemilik Usaha Karaoke di Padang Disidang

Langgar Perda, Pemilik Usaha Karaoke di Padang Disidang

Suasana sidang di Mako Satpol PP Padang. (foto: Info Publik)

Langgam.id - Pemilik usaha tempat karaoke hiburan malam yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang di Mako Satpol PP Padang, Rabu (10/3/2021).

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan hakim dari Pengadilan Negeri Padang. Pemilik usaha tempat karaoke tersebut dikenakan denda berupa uang dan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

Sekretaris Satpol PP sekaligus Plh Kasatpol PP Kota Padang Yefri mengatakan, tempat karaokean yang berlokasi di Bukit Putus Teluk Bayur ini telah melanggar ketertiban umum serta perda yang berlaku di Kota Padang.

"Pemilik usaha melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin yang seharusnya dimiliki," ujar Yefri, Kamis (11/3/2021).

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan supaya ada itikad baik dari si pengelola untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang ada.

"Namun pemilik tidak mengindahkan, sehingga beberapa alat sound system di angkut ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti," katanya.

Yefri mengharapkan kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat dan warga Kota Padang. (*/yki)

 

Baca Juga

Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang
Kebakaran Landa SMAN 16 Padang