Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlibur ke luar daerah selama hari libur panjang peringatan Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.
Mahyeldi mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Dimana, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021. Hal itu juga sesuai edaran Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: ASN hingga Prajurit TNI Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi
"Memang baru saja saya menandatangani, itu sesuai surat edaran ada pengendalian agar ASN memang dilarang untuk keluar daerah," katanya, di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, kebijakan larangan berpergian ke luar kota bagi ASN ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus positif covid-19 pada hari libur nasional tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, kata Mahyeldi, akan mendapat sanksi.
"Biasanya kalau ada larangan, kemudian ada pelanggaran ada sanksi. Kalau sanksinya nanti liat sesuai aturan yang ada," ujarnya. (Rahmadi/yki)