Langgam.id - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. ASN yang melakukan perjalanan juga diancam sanksi.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021. Larangan bepergian itu juga berlaku untuk keluarga ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19 pada masa libur tersebut. Meski begitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan tetap dibolehkan bepergian.
“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” kata Tjahjo dalam surat itu.
ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Larangan bepergian juga berlaku untuk prajurit TNI, pegawai anggota Polri atau pegawai dan Staf BUMN saat liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi. Larangan itu tertuang dalam SE yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021. (*ABW)