ASN hingga Prajurit TNI Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mikraj dan Nyepi

mudik

Ilustrasi macet. (Foto: Pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. ASN yang melakukan perjalanan juga diancam sanksi.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021. Larangan bepergian itu juga berlaku untuk keluarga ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19 pada masa libur tersebut. Meski begitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan tetap dibolehkan bepergian.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” kata Tjahjo dalam surat itu.

ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Larangan bepergian juga berlaku untuk prajurit TNI, pegawai anggota Polri atau pegawai dan Staf BUMN saat liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi. Larangan itu tertuang dalam SE yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021. (*ABW)

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang