Langgam.id - Seorang tersangka kasus penganiayaan ditangkap jajaran Polres Pasbar dan Polsek Lembah Melintang bekerja sama dengan Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara, Jumat (28/6/2019).
Kasus penganiayaan itu, membuat beberapa korban luka dan satu orang meninggal dunia. Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kejadian, dua tahun lalu.
Demikian dirilis Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat di situs resmi Polri, Sabtu (29/6/2019). "Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Jumat sore di kawasan Siepeng Induk, Desa Lorong 7, Penyabungan, Madina," sebut rilis itu.
Dugaan Penganiayaan yang dilakukan tersangka membuat beberapa korban luka dan salah satunya meninggal dunia. "Peristiwa terjadi pada Jumat tanggal 15 september 2017, pukul 01.00 WIB di depan Rumah kontrakan Iyen, Jalan Bliton, Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasbar"
Setelah dua tahun dicari, tersangka akhirnya ditangkap di kabupaten yang berbatas dengan provinsi Sumbar itu.
"Saat ini pelaku diamankan di kantor Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," sebut rilis itu. (*/SS)