Masuk DPO 2 Tahun, Tersangka Penganiayaan Ditangkap 2 Polres Lintas Provinsi

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Seorang tersangka kasus penganiayaan ditangkap jajaran Polres Pasbar dan Polsek Lembah Melintang bekerja sama dengan Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara, Jumat (28/6/2019).

Kasus penganiayaan itu, membuat beberapa korban luka dan satu orang meninggal dunia. Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kejadian, dua tahun lalu.

Demikian dirilis Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat di situs resmi Polri, Sabtu (29/6/2019). “Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada Jumat sore di kawasan Siepeng Induk, Desa Lorong 7, Penyabungan, Madina,” sebut rilis itu.

Dugaan Penganiayaan yang dilakukan tersangka membuat beberapa korban luka dan salah satunya meninggal dunia. “Peristiwa terjadi pada Jumat tanggal 15 september 2017, pukul 01.00 WIB di depan Rumah kontrakan Iyen, Jalan Bliton, Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasbar”

Setelah dua tahun dicari, tersangka akhirnya ditangkap di kabupaten yang berbatas dengan provinsi Sumbar itu.

“Saat ini pelaku diamankan di kantor Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” sebut rilis itu. (*/SS)

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Dipicu Batas Tanah Sawah, Wajah Pria di Lubuk Basung Robek Dibacok
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup,
Walhi Sumbar Minta Polri, Menteri LH, ESDM dan Menhut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
Mau Jual Motor Hasil Curian, Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Pasaman