Mahasiswa Cabuli Siswi, UIN Padang: Jika Memang Terjadi Bisa Diberhentikan

Bocah Dicabuli Paman Tiri di Padang

Ilustrasi pencabulan. (langgam.id)

Langgam.id - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial IHR (21) terlibat kasus pencabulan anak bawah umur. Korban diketahui seorang siswi berusia 17 tahun.

Pihak kepolisian telah membenarkan bahwa IHR merupakan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. IHR merupakan mahasiswa tingkat dua di kampus tersebut.

Menanggapi kasus ini, pihak UIN Imam Bonjol Padang mengakui baru mengetahui peristiwa itu. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ikhwan Matondang, menyebut pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu.

"Sebelum kami tanggapi, kami pastikan dulu apakah benar mahasiswa kami. Pertama kami baru terima berita ini, kami akan cari tau apakah pelaku benar mahasiswa UIN," kata Ikhwan dihubungi langgam.id, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Ancam Sebar Foto Vulgar, Mahasiswa UIN Padang Cabuli Pelajar

Apabila benar, kata dia, pihaknya kemudian akan mempelajari kasus dari perbuatan yang dilakukan mahasiswa ini. Jika terbukti, selanjutnya akan dikenakan kode etik kemahasiswaan.

"Nanti tentu kami adu dengan kode etik kemahasiswaan yang berlaku di UIN Imam Bonjol Padang. Kode etik ada di buku pedoman, banyak pasalnya," jelasnya.

Dikatakannya terdapat beberapa kategori pelanggaran dilakukan mahasiswa yang bisa diadukan ke kode etik. Mulai tingkat pelanggaran yang ringan, sedang hingga berat.

"(Kalau terlibat pidana) jika memang terjadi, termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari status sebagai mahasiswa. Tapi ini harus melalui proses, kami pelajari dulu kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan IHR hanya berselang beberapa jam setelah pihak keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang menyebutkan modus pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengancam. Jika tidak menuruti kemauannya, pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban.

"Kalau sama dia (korban) sudah lebih satu kalilah. Sehingga si korban setiap dibawa jadi takut. Jika tidak mau pergi, pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," jelasnya.

Dari kejadian yang dialaminya, korban sempat merasa takut untuk pergi sekolah. Menurut Mardianto, korban merasa selalu diikuti oleh pelaku. Namun pasca kasus ini diproses, keluarga dan korban mulai sedikit tenang.

"Untuk si korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban lega," tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Raih Akreditasi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Siap Bersaing di Tingkat Global
Raih Akreditasi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Siap Bersaing di Tingkat Global
Raih Predikat Unggul,  Rektor UIN Imam Bonjol: Bukti Kualitas dan Dedikasi
Raih Predikat Unggul, Rektor UIN Imam Bonjol: Bukti Kualitas dan Dedikasi
Manajemen Ponpes MTI Canduang membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum guru terhadap santrinya.
Ponpes MTI Canduang Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Pencabulan Oknum Guru
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
UIN IB Padang Segera Tindaklanjuti Kasus Mahasiswi Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (UIN IB) akan menurunkan 2.027 orang mahasiswa untuk mengikuti proses Kuliah Kerja Nyata (KKN)
2.027 Mahasiswa UIN IB Padang Akan Ikuti KKN ke-50 Tahun 2024
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Bagi banyak jemaah, haji merupakan mimpi
Haji Ramah Lansia: Fokus Kementerian Agama RI Tahun 2024