Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran penanganan pandemi covid-19 senilai Rp160 miliar di tahun 2020.
Wakil Ketua Pansus Novrizon menjelaskan indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK). Pansus ini sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021 lalu. Pansus sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut.
"DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer," katanya, Selasa (23/2/2021).
Dijelaskannya, temuan LHP BPK menunjukkan dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar di tahun 2020 untuk penanganan covid-19. Sebesar Rp150 miliar dipakai dan harus dikembalikan Rp10 miliar. Dari temuan BPK, ada indikasi ada Rp49 miliar dicurigai dan diragukan penggunaannya.
Baca juga: 4 Daerah di Sumbar Masih Zona Oranye Covid-19, 15 Kuning
Hasil pansus telah didalami dan kemudian dipanggil rekanan yang membuat handsanitizer. Pihak rekanan itu mengaku dapat izin membuat handzanitizer dari istri Kepala BPBD Sumbar.
Padahal perusahaannya membuat batik, tapi malah mengadakan handzanitizer. Anggaran tidak sedikit digunakan, bahkan banyak dibayar tunai hingga berjumlah miliaran. Dalam pengadaan hand sanitizer itu terjadi pemahalan harga. Hal itu menurutnya diakui oleh Kepala BPBD Sumbar saat rapat bersama pansus.
"Harga dari Rp9 ribu menjadi Rp35 ribu, itu baru satu item yang kami dalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat dan lainnya," katanya.
Novrizon menyebut pansus itu juga sudah berkonsultasi dengan BNPB di Jakarta. Konsultasi itu sebagai pembanding harga-harga di pengadaan alat covid-19 tersebut.
Menurutnya, pansus akan terus bekerja hingga persoalan tuntas. Selain BPBD, pansus juga akan bertemu dengan OPD lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga bakal ditanya soal itu.
"Itu tergantung lah nanti, kita sesuai dengan LHP BPK, tapi belum ada pembicaraan ke sana karena pansus waktunya terbatas, namun bisa jadi berkembang sampai kesana," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman menjelaskan menurutnya hal itu bukanlah temuan, tetapi dipertanyakan. Pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kwitansi dan berita acara. Kalau memang masalah pasti pihaknya diminta mengganti.
“Itu bukan temuan, tapi dipertanyakan. Jadi itu pembelian-pembelian dalam rangka percepatan penanganan covid-19, jadi sudah kita jelaskan kepada pansus sebagai pertanggungjawaban,” katanya, Selasa (23/2/2021).(Rahmadi/ABW)