Langgam.id - Polres Pariaman dibantu Satpol PP dan Damkar menertibkan aktivitas penambangan pasir pantai ilegal di Desa Padang Birik-birik, Kecamatan Pariaman Utara.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah penambang dan sopir truk. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polres Pariaman untuk dimintai keterangan.
"Oknum penambang mengambil pasir pantai di Desa Padang Birik-birik dan melakukan proses bongkar muat di daerah V Koto Kampung Dalam," kata Elvis.
Ia menyebut, untuk sementara pihaknya akan memberikan pembinaan dan pengertian kepada masyarakat.
"Kami berikan peringatan dan pembinaan dulu sehingga mereka mengerti dan paham dengan aturan yang ada," ujarnya.
Elvis menjelaskan, aktivitas tersbeut melanggar aturan karena masih menggunakan manual tanpa alat berat. "Kesalahan penambang adalah mengambil pasir pantai sehingga dapat merusak bentangan alam yang berpotensi terjadinya bencana alam," sebutnya.
Ia menegaskan, jika aktivitas penambangan tersebut kembali dilakukan, maka penambang atau pihak yang terkait di dalamnya akan berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan, aktivasi penambangan tersbeut bersifat ilegal. "Ini berisiko abrasi pantai dan bencana lainnya," ujarnya.
Aktivitas tersebut, menurutnya, melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(*/Ela)