Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyatakan Pemprov dan masyarakat Sumbar tidak mempermasalahkan soal penerapan aturan berjilbab bagi siswa di sekolah. Hal itu dikatakannya terkait aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal aturan berpakaian di sekolah.
Irwan Prayitno menjelaskan, tidak adanya masalah karena di Sumbar selama ini juga telah mengikuti aturan pemerintah. Sebab aturan soal alternatif pakaian itu sudah ada. Guru-guru dilarang memaksakan pemakaian jilbab kepada yang bukan beragama Islam.
"Seragam resmi dari pemerintah itu sudah ada, ada yang rok panjang, celana panjang, pakai jilbab, yang tidak boleh itu dipaksakan kepada siswa, apalagi ke yang bukan beragama Islam, itu saja yang menjadi koreksi di lapangan," katanya, di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Guspardi Gaus Nilai SKB 3 Menteri Bisa Picu Kontroversi
Secara aturan, kata dia, boleh memakai pakaian muslim dan itu juga telah diatur. Orang Minangkabau menurutnya juga memegang nilai adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, sehingga siswi-siswi memakai jilbab ke sekolah. Aturan itu juga sudah berjalan bertahun-tahun.
"Bagi kita cukup itu aturannya. Tidak perlu ada yang dikomentari, itu cuma meluruskan saja, kejadian di lapangan itu cuma kejadian yang diperbesar, kita di Sumbar selama ini tidak ada paksaan," katanya.
Dia mengatakan tidak ada yang bermasalah dengan SKB 3 Menteri, karena memang tidak boleh memaksa pakaian agama tertentu kepada pemeluk agama lain. Namun ia yakin semua orang tua siswa pasti ingin anaknya pakai jilbab karena sudah menjadi budaya Minangkabau.
"Kalau orang tuanya setuju ya terserah orang tuanya, tapi kita di Minang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, saya yakin orang tua ingin anaknya mengikuti kearifan lokal di Minang," katanya.
"Kalau orang Islam pasti akan mengikuti otomatis dengan sendirinya, kan itu pakaian budaya kita, kearifan lokal kita," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri membentuk SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.
Pertimbangan aturan tersebut berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama. (Rahmadi/ABW)