SKB 3 Menteri Soal Seragam Dicabut, Begini Aturan Berpakaian di SMK 2 Padang

Ilustrasi Hijab. (Foto: Pixabay), cooling down

Ilustrasi Hijab. (Foto: Pixabay)

Langgam.id - SMK 2 Padang mengatakan akan menerapkan aturan seragam sekolah sebegaimana saat SKB tiga menteri belum diterbitkan. SKB terkait seragam sekolah ini kini telah dicabut kembali sebagaimana diperintahkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kita tentu seperti biasa. Yang umat Islam berpakaian seperti yang dianjurkan agama. Yang non-Islam silakan menyesuaikan. Tidak ada paksaan," kata Kepala Sekolah SMK 2 Padang Rusmadi, Minggu (9/5/2021).

Dia mengatakan, sebelum ada SKB pola berpakaian di SMK 2 Padang tidak menjadi masalah. Menurutnya mayoritas siswi non-Muslim juga tidak ada yang keberatan memakai kerudung dan baju kurung ke sekolah meski ada persoalan seorang siswi yang keberatan berpakaian baju kurung yang sempat jadi sorotan.

"Tidak ada paksaan bagi non-Muslim untuk berpakaian seperti siswi muslim. Silakan menyesuaikan," ujar Rusmadi.

Baca juga: Kasus Siswi Non Muslim Wajib Berhijab Viral, Kepala SMK 2 Padang Minta Maaf

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Gugatan berdasarkan perkara Nomor: 17/P/HUM/2021 ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.

Kuasa Hukum LKAAM Sumbar Imra Leri Wahyuli mengatakan, pihaknya telah mengetahui hasil keputusan MA tersebut. Namun pihaknya belum mendapatkan salinan surat resmi.

Sebelum SKB itu terbit, video percakapan seorang wali murid dengan salah satu guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang viral di media sosial. Percakapan itu menjadi perhatian publik lantaran membahas tentang kewajiban seorang siswi non muslim untuk berhijab.

Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi pun mengklarifikasi terkait viralnya video pemaksaan penggunaan hijab bagi anak didik di sekolahnya itu. Menurutnya, anak didik tersebut bernama Jeni Cahyani Hia.

Rusmadi mengatakan, yang menghadapi orang tua dan siswi dalam video merupakan bawahnya. Di antaranya, Wakil Kepala Kesiswaan Zakri Zaini dan seorang guru Bimbingan Konseling (BK). (*ABW)

 

 

Tag:

Baca Juga

SMK Semen Padang Produksi Mesin Press Restorasi Arsip
SMK Semen Padang Produksi Mesin Press Restorasi Arsip
Sebanyak 169 SMAN di Sumbar belum terpenuhi daya tampungnya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Baik itu melalui jalur afirmasi,
Jadwal PPDB SMA dan SMK Sumbar 2023 Berubah, Catat Tanggalnya
PPDB SMA/SMK/SLB (PPDB) di Sumbar segera dibuka. Disdik Sumbar sudah mengumumkan jadwal pendaftaran di akun Instagam @disdik_sumbar
PPDB SMA/SMK/SLB Sumbar 2023: Ini Syarat dan Tata Cara Daftar
Disdik Sumatra Barat (Sumbar) akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB tahun pelajaran 2023/2023.
PPDB SMA, SMK dan SLB Sumbar 2023 Segera Dibuka, Ini Jadwal Pendaftarannya
Hijrah dan Arus Balik Selebritas
Hijrah dan Arus Balik Selebritas
Menelisik Keadilan di Balik Sehelai Jilbab
Menelisik Keadilan di Balik Sehelai Jilbab