Tolak SKB 3 Menteri, Genius Umar: Seakan Memisahkan Pendidikan Umum dengan Agama

Tolak SKB 3 Menteri, Genius Umar: Seakan Memisahkan Pendidikan Umum dengan Agama

Wali Kota Pariaman Genius Umar. (Foto: Kominfo/pariamankota.go.id)

Langgam.id – Wali Kota Pariaman Genius Umar menyatakan penolakan terhadap SKB 3 Menteri tentang penggunakaan atribut keagamaan di sekolah. Menurtunya keberadaan SKB 3 Menteri itu tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

“Salah satu tujuan nasional pendidikan kita adalah pendidikan karakter, dengan adanya aturan atau SKB 3 Menteri ini, seakan memisahkan pendidikan umum dengan pendidikan agama, dan kami tidak menginginkan hal tersebut, jadi kami rasa tidak perlu pak Menteri sampai membuat SKB ini,” kata Genius seperti dikutip dari laman resmi Pemko Pariaman, Kamis (18/2/2021).

Dia menjelaskan sebanyak 99,96 persen warga Pariaman merupakan pemeluk agama Islam. Penggunaan hijab untuk siswa, kata dia, juga sudah menjadi tradisi dan kearifan lokal di daerah itu.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Keagamaan

Genius juga menyebut di daerahnya belum ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam. Dia memandang aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Kota Pariaman perlu tetap diteruskan.

“Akan menjadi rancu kalau kita menerbitkan lagi edaran tentang aturan berpakaian di sekolah yang telah ada selama ini, dan hal inipun terjadi tanpa ada Perda atau Perwako untuk budaya yang telah menjadi kebiasaan di Kota Pariaman selama ini, dan hal ini saya rasa merupakan salah satu kearifan lokal yang menjadi hak otonomi daerah, dan tidak bisa disamakan satu daerah dengan daerah lainya,” ucapnya.

Baca juga: Kemendagri Tegur Wako Pariaman Genius Umar yang Tolak SKB 3 Menteri

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyebut dirinya sudah menegur langsung Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang menolak menerapkan SKB 3 Menteri soal atribut keagamaan di sekolah.

“Kemarin saya telepon yang bersangkutan langsung, saya ingatkan kepala daerah itu tugasnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. SKB itu peraturan perundang-undangan,” ujar Akmal seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (17/2/2021). (*/ABW)

Baca Juga

Kondisi Siswa MTsN 1 Pariaman Usai Diduga Keracunan MBG: Emosi Tidak Stabil, Sering Melamun
Kondisi Siswa MTsN 1 Pariaman Usai Diduga Keracunan MBG: Emosi Tidak Stabil, Sering Melamun
Lagi, 1 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan MBG Dirujuk ke RS M Djamil
Lagi, 1 Siswa MTsN 1 Pariaman Diduga Keracunan MBG Dirujuk ke RS M Djamil
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Sampel MBG Pemicu Dugaan Keracunan Ratusan Siswa di Pariaman Diperiksa di BBPOM
Sampel MBG Pemicu Dugaan Keracunan Ratusan Siswa di Pariaman Diperiksa di BBPOM
123 Siswa Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Pasir Pauh Pariaman Dihentikan Sementara
123 Siswa Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Pasir Pauh Pariaman Dihentikan Sementara
Korban Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman Bertambah Jadi 123 Siswa
Korban Dugaan Keracunan MBG di MTsN 1 Pauh Pariaman Bertambah Jadi 123 Siswa