Langgam.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan SKB 3 Menteri tentang atribut keagamaan di sekolah bukan cara pemerintah untuk melakukan sekularisasi. Hal itu karan SKB tersebut tidak melarang dan memaksa untuk menggunakan atribut tertentu.
"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," ujar Zainut seperti dikutip dari laman Tempo.co, Minggu (7/2/2021).
Dia menilai, SKB itu sudah sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945. Pasal itu menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing. Dia juga menilai SKB itu menjamin hak asasi dan kebebasan beragama siswa, guru serta tenaga kependidikan di sekolah.
"Siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas berpendapat lain. Dia mengatakan, para siswa yang ada di sekolah berada dalam masa pertumbuhan dan masih perlu diarahkan. Sehingga negara atau sekolah dinilai tidak sepatutnya membebaskan murid memilih pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya.
"Jadi, untuk membuat anak-anak didik kita supaya menjadi orang yang beriman dan bertakwa, maka negara harus mewajibkan murid berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," kata Anwar.
"Kita ingin warga bangsa ini menjadi orang-orang yang toleran dan religius bukan menjadi orang-orang yang sekuler," imbuhnya. (*/ABW)