Tanggapan Guru Besar FTK UIN IB Padang Terkait Peraturan SKB 3 Menteri

Hari Raya Idul Adha, Penjelasan MUI Kota Padang, skb 3 menteri

Prof. Dr. Duski Samad. (Foto: Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah resmi menerbitkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah, Rabu (3/2/2021).

Dalam surat tersebut, siswa dan guru dibolehkan memilih jenis seragamnya. “Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” tutur Nadiem.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Keagamaan

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Duski Samad mengatakan setuju dengan SKB tersebut.

"Selama aturannya masih dalam batas mengatur pakaian sesuai agamanya tidak masalah, kalau ada pemaksaan baru jadi persoalan," tuturnya, Jumat (05/2/2021).

Menurutnya, yang terpenting bagaimana kita memberikan makna terhadap aturan tersebut, bahwa memaksakan atribut agama kepada orang lain itu tidak boleh.

"Kecuali peraturan tersebut disalahartikan, yang muslim disuruh bersekolah di sekolah kristen wajib memakai pakaian kristen itu baru salah," pungkasnya.

"Adanya kebebasan berpakaian di sekolah itu konsekuensi saja, kalau dia muslim ikuti cara berpakaian muslim," sambung Duski.(Mg-Rinta/Ela)

Baca Juga

Raih Akreditasi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Siap Bersaing di Tingkat Global
Raih Akreditasi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Siap Bersaing di Tingkat Global
Raih Predikat Unggul,  Rektor UIN Imam Bonjol: Bukti Kualitas dan Dedikasi
Raih Predikat Unggul, Rektor UIN Imam Bonjol: Bukti Kualitas dan Dedikasi
SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional
SMAN 7 Padang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional
Pemkab Solsel Targetkan Beri Seragam Gratis untuk Semua Tingkatan Sekolah
Pemkab Solsel Targetkan Beri Seragam Gratis untuk Semua Tingkatan Sekolah
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
UIN IB Padang Segera Tindaklanjuti Kasus Mahasiswi Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (UIN IB) akan menurunkan 2.027 orang mahasiswa untuk mengikuti proses Kuliah Kerja Nyata (KKN)
2.027 Mahasiswa UIN IB Padang Akan Ikuti KKN ke-50 Tahun 2024