Langgam.id – Pemerintah resmi menerbitkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah, Rabu (3/2/2021).
Dalam surat tersebut, siswa dan guru dibolehkan memilih jenis seragamnya. “Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” tutur Nadiem.
Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Keagamaan
Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Duski Samad mengatakan setuju dengan SKB tersebut.
"Selama aturannya masih dalam batas mengatur pakaian sesuai agamanya tidak masalah, kalau ada pemaksaan baru jadi persoalan," tuturnya, Jumat (05/2/2021).
Menurutnya, yang terpenting bagaimana kita memberikan makna terhadap aturan tersebut, bahwa memaksakan atribut agama kepada orang lain itu tidak boleh.
"Kecuali peraturan tersebut disalahartikan, yang muslim disuruh bersekolah di sekolah kristen wajib memakai pakaian kristen itu baru salah," pungkasnya.
"Adanya kebebasan berpakaian di sekolah itu konsekuensi saja, kalau dia muslim ikuti cara berpakaian muslim," sambung Duski.(Mg-Rinta/Ela)