Langgam.id - Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Padang Panjang mengadakan razia dalam kegiatan Opsnal Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 di depan Gedung M Syafei, Kota Padang Panjang, Jumat (5/2). Dalam razia ini, terjaring 14 warga yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker.
Kepala Satuan Satpol PP Damkar Padang Panjang, Albert Dwitra mengatakan, para pelanggar yang terjaring diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.
"Sebelum menjalankan sanksi sosial, para pelanggar terlebih dahulu dimintai data yang akurat sesuai identitas dan domisili. Data ini akan dihimpun ke dalam Sistem Pelanggar Perda Daerah atau Sipelda," ujarnya.
Ia menjelaskan, bekerja sama dengan TNI-Polri, pihaknya secara rutin memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19. “Masyarakat diimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar ruangan,” harapnya. (*/yki)