Langgam.id - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan soal larangan penerbangan internasional. Terdapat 20 negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi, salah satunya Indonesia.
Peraturan yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa (2/2/2021) itu mulai berlaku hari ini, Rabu (3/2/2021) pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Padahal penyelenggara umrah atau PPIU sedang semangat-semangatnya promosi program umrah dan mempersiapkan keberangkatan umrah setelah Kerajaan Arab Saudi memberikan syarat umur menjadi 18-60 pada tanggal 22 Januari 2021," ujar Kabid Umrah Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, dikutip dari Tempo.co, Rabu (3/2/2021).
"Semoga keputusan ini bisa dicabut segera dan masyarakat Islam yang sudah siap berangkat bisa segera ke tanah suci, semoga semua ada hikmahnya," sambungnya.
Ia berharap pemerintah dapat memberi perhatian di bidang usaha umrah, haji dan wisata, terlebih di masa pandemi. Sebab, jika usaha ini ditutup, akan berdampak pada jutaan orang yang akan menganggur.
Terkait hal ini, KJRI Jeddah mengimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan ke Arab Saudi untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari. Mereka dapat menghubungi pihak penerbangan untuk memastikan kepastian keberangkatan ke tanah air.(Mg-Felly/Ela)