Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan kronologis penetapan gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi menjadi tersangka pelanggaran pemilu. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Sidang dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan langsung dari akun YouTube MK.
Dalam sidang ini Bawaslu Sumbar hadir sebagai pemberi keterangan atas pokok permohonan yang disampaikan di sidang pertama oleh pemohon. Keterangan disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.
Surya menyampaikan bahwa tanggal 19 dan 20 Desember 2020 pihaknya telah melakukan pengawasan proses penetapan rekapitulasi dan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Sumbar.
"Bawaslu Sumbar juga telah memperoleh salinan keputusan KPU Sumbar tentang penetapan rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Pilkada 2020," katanya.
Baca juga: Beri Jawaban di Sidang MK, KPU Sumbar Sebut Dalil Permohonan Mulyadi Tidak Jelas
Kemudian mengenai permohonan pemohon yang mendalilkan pemohon dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye, hal itu dilaporkan oleh tim hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal pada 12 November 2020. Kemudian pada 17 November pemohon juga dilaporkan di Bawaslu RI atas pelanggaran yang sama oleh Yogi Ramom Setiawan.
Selanjutnya soal penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap sebagai upaya kriminalisasi agar elektabilitas turun karena prosesnya dilakukan 5 hari sebelum pemungutan suara, Bawaslu Sumbar mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri meneriuma surat Bawaslu perihal penerusan tindak pidana pemilihan 21 November 2020.
Kemudian Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan surat tanda terima laporan. Ketua Bawaslu lalu mengeluarkan surat perintah tugas kepada penyidik Mabes Polri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pusat untuk melakukan penyidikan. Kemudian Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu dan Kejagung melaksanakan pendampingan.
"Atas dasar perintah surat Ketua Bawaslu tersebut diterbitkan surat perintah penyidikan oleh Dirtipidum Mabes Polri," katanya.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Mabes Polri dengan memperoleh alat bukti untuk menetapkan tersangka yang cukup sehingga Dirtipidum mengeluarkan surat tentang peningkatan status tersangka pada tanggal 4 Desember 2020 terhadap Mulyadi.
Dia melanjutkan, Bawaslu Sumbar menerima permintaan pencabutan laporan pada 10 Desember 2020 pelapor atas nama Yogi Ramom Setiawan. Kemudian pada 11 Desember 2020 laporan atas nama Miko Kamal juga dicabut.
Dengan adanya pencabutan itu Sentra Gakkumdu pusat melakukan rapat pada 11 Desember 2020. Rapat itu menghasilkan kesimpulan proses penanganan tindak pidana pemilihan dihentikan.
"Bahwa dengan hasil tersebut, Dirtipidum Mabes Polri mengeluarkan surat penghentian penyidikan atas dasar hasil penyidikan perkara yang dilaporkan tidak terdapat cukup bukti," katanya.
Diketahui dalam sidang pertama, Selasa (26/1/2021) Mulyadi hadir secara online sebagai pemohon prinsipal untuk memberikan keterangan atas permohonannya. Saat memberikan keterangan, dia menyebut Pilkada 2020 jauh dari prinsip Pilkada yang jujur dan adil.
Hal itu terkait penetapan tersangka dirinya jelang pemilihan. Kemudian soal pemberitaan yang masif tentang dirinya menjadi tersangka. Dia juga mengaku dizalami dengan status tersangka itu. (Rahmadi/ABW)