Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Polisi Masih Buru Pelaku Curas di Padang Panjang yang Sebabkan Seorang Nenek Meninggal
Pedagang Emas di Limapuluh Kota Dirampok, Suami Tewas dan Istri Luka-luka
Gubernur Sumbar: Berdayakan Potensi Daerah untuk Mencegah Stunting
Stunting di Pesisir Selatan Meningkat, Capai 2.314 Kasus
Bagi masyarakat Padang Panjang yang memiliki hewan peliharaan dengan penular rabies seperti kucing, anjing dan kera, bisa mengikuti vaksinasi massal rabies yang dimulai Senin
Vaksinasi Massal Rabies Gratis Digelar di Padang Panjang Mulai 6 Mei
Sebanyak 85 kali gempa bumi terjadi di wilayah Sumatra Barat dan sekitarnya selama April 2024. Frekuensi gempa bumi terbesar terjadi pada 3
85 Kali Gempa Terjadi di Sumbar Selama April 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Gubernur Sumbar: Berdayakan Potensi Daerah untuk Mencegah Stunting
Dapur Sehat Go Gizi (Dagozi), Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Stunting di Kecamatan Lubeg