Kabar Baik, 26 Orang Warga Kabupaten Solok Sembuh dari Corona

covid-19

Ilustrasi Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id – Sebanyak 26 pasien positif covid-19 di Kabupaten Solok dinyatakan sembuh hari ini, Sabtu (23/1/2021).

Dengan begitu, total pasien sembuh dari covid-19 di Solok mencapai 666 orang. Kabar lainnya, satu orang warga Kabupaten Solok juga dinyatakan terpapar corona.

“Terkonfirmasi tambahan positif satu orang hari ini. Pasien sembuh 26 orang,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Solok, Syofiar Syam, dalam keterangan tertulisnya.

Sampai hari ini, kata Syofiar, total pasien positif corona di Kabupaten Solok mencapai 738 orang.

Rinciannya, 45 orang masih menjalani karantina mandiri, 9 orang dirawat dan 18 orang meninggal dunia.

Meski dalam dua hari ini kasus positif corona di Kabupaten Solok melandai, Syofiar tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Mari tetap pakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan. Ini demi kebaikan bersama,” katanya. (*/ICA)

 

Tag:

Baca Juga

Pemko Bersama LKKS Payakumbuh dan Indo Jalito Peduli Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga
Pemko Bersama LKKS Payakumbuh dan Indo Jalito Peduli Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga
Libatkan Semua Pihak, Pemko Padang Gelar Workshop Hadapi Ancaman Gempa Berpotensi Tsunami
Libatkan Semua Pihak, Pemko Padang Gelar Workshop Hadapi Ancaman Gempa Berpotensi Tsunami
PON Beladiri 2025: Kempo Sumbang 5 Medali, Sumbar Naik ke Peringkat 7
PON Beladiri 2025: Kempo Sumbang 5 Medali, Sumbar Naik ke Peringkat 7
Bank Nagari Beri Promo Spesial Cashback Sambut Hari Sumpah Pemuda
Bank Nagari Beri Promo Spesial Cashback Sambut Hari Sumpah Pemuda
Delegasi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) berhasil meraih juara umum National Moot Court Competition (NMCC) (AHT)
Fakultas Hukum UNAND Raih Juara Umum NMCC AHT 2025
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat