Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara

Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara

Kotak suara di KPU Kabupaten Solok. (Dok. Ist)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok akan menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Menghadapi sidang, KPU Kabupaten Solok kembali membuka kotak suara hasil Pilkada 2020.

Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Solok digugat ke MK oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi mengatakan hari ini pihaknya melakukan pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok 2020. Kotak suara dibuka untuk mengambil alat bukti sebagai persiapan menghadapi sidang di MK.

"Hari kita membuka kotak suara sebagai persiapan menghadapi sidang gugatan di MK, KPU Kabupaten solok mengumpulkan alat bukti," katanya Kamis (21/1/2021).

Baca juga: MK Sidangkan 7 Sengketa Pilkada dari Sumbar Mulai 26 Januari

Dijelaskannya, dengan membuka kotak suara itu akan diambil sejumlah berkas. Barang bukti tersebut akan di bawa MK jika dibutuhkan dalam sidang.

Selain itu, untuk menghadapi sidang pihaknya juga menunjuk kuasa hukum, namun saat ini belum ditetapkan. Saat sidang nanti, tidak hanya KPU Kabupaten Solok saja, tetapi juga Bawaslu Kabupaten Solok hadir sebagai pemberi keterangan.

Kemudian ada pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok nomor urut 2 Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sebagai pihak terkait.

Kotak yang dibuka untuk alat bukti tersebut sebanyak 363 kotak suara yang berasal dari 363 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Solok. Kotak suara tersebut berasal dari 10 kecamatan di Solok dari 14 kecamatan yang ada.

"Jumlah 363 TPS berasal dari 10 kecamatan, Ada 4 kecamatan yang tidak masuk dalam locus gugatan, sehingga 4 kecamatan itu tidak dibuka kotak suaranya," ujarnya.

Sebanyak 4 kecamatan yang tidak masuk gugatan yaitu Kecamatan Guntal, Bukik Sundi, Tigo lurah, dan Kecamatan IX Koto Sei Lasi.

Seperti diketahui, MK telah menjadwalkan sidang gugatan dengan pemohon atas nama Nofi Candra-Yulfadri dan KPU Kabupaten Solok sebagai termohon. Jadwal sidang dilakukan pada Selasa (26/1/2021) pukul 13.30 WIB. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat