Langgam.id - Diduga mengganggu ketertiban umum, satu unit bangunan semi permanen di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dibongkar Satpol PP Padang, Senin (17/6/2019).
Bangunan yang berada di belakang Kantor Dinas Kesehatan (DKK) Kota Padang itu dibongkar paksa lantaran melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 atas perubahan Perda No 04 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta menyalahi Perda Nomor 02 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 07 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung.
"Bangunan milik Wartini terpaksa dibongkar. Sebab, Pemerintah Kota Padang akan membangun jalan di lokasi tersebut. Untuk memudahkan pembangunan, tentu bangunan rumah ini dibongkar,” kata Kabid Tibumtransmas Satpol PP Padang Erios Rahman.
Pemilik bangunan terlihat histeris saat petugas akan membongkar bangunan liar tersebut. Ia memohon agar diberi waktu selama tiga hari untuk membereskan dan memindahkan barang-barangnya ke tempat yang sudah disediakan.
"Beri saya waktu tiga hari sampai satu minggu pak. Tempat saya yang baru sedang dalam pembangunan belum selesai," harap Wartini kepada petugas.
Namun petugas tidak mengindahkan permintaan Wartini. Pasalnya, sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP Padang telah memberikan surat pemberitahuan dan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri selama tiga kali dua puluh empat jam. Surat tersebut jatuh tempo pada hari Minggu, (16/6/2019) kemarin.
"Sudah kita berikan kelonggaran waktu, sekarang minta lagi. Saat kita sampai ke lokasi saja, tidak ada sedikitpun kelihatan kegiatan dari pemilik untuk memindahkan barang-barang miliknya," terang Erios. (Rahmadi/RC)