Bunga Rafflesia Arnoldi Kembali Mekar Sempurna di Agam

Bunga Rafflesia jenis Tuan Mudae yang tumbuh di Kawasan Cagar Alam Maninjau

Bunga Rafflesia jenis Tuan Mudae yang tumbuh di Kawasan Cagar Alam Maninjau. (Sumber: BKSDA Agam)

Langgam.id-Tanaman langka dan dilindungi yaitu bunga Rafflesia Arnoldi sedang mekar sempurna di kawasan Data Sungai Taleh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, Ade Putra mengatakan, bunga di lokasi tersebut mencapai puncak mekarnya pada hari Sabtu (16/1/2021) lalu.

"Bunga langka tersebut terpantau mekar sempurna ketika pengunjung dan kawan-kawannya mengunjungi lokasi tersebut," katanya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: 17 Rafflesia Arnoldi dan 4 Bunga Bangkai Ditemukan di Agam Sepanjang 2020

Sebelum mekar, pihaknya pada hari Rabu (13/1/2021) telah melakukan monitoring ke lokasi dan menemukan knop yang akan mekar pada hari Jumat (15/01/2021).

Menurutnya, mekarnya bunga langka di Nagari Paninjauan ini bersamaan dengan bunga jenis yang sama di Cagar Alam Batang Palupuh, Kabupaten Agam.

Saat ini, bunga tersebut sudah mencapai hari ke 3 puncak mekarnya. Diperkirakan bunga masih akan mekar dalam waktu beberapa hari lagi.

"Raflessia Arnoldi biasanya mengalami puncak mekar 7 hingga 8 hari" tambahnya.

Untuk diketahui, seluruh jenis dari Bunga Rafflesia termasuk dalam jenis dilindungi. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:P.108 tahun 2018 dan sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Dalam peraturan tersebut, setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun