Bunga Rafflesia Arnoldi Kembali Mekar Sempurna di Agam

Bunga Rafflesia jenis Tuan Mudae yang tumbuh di Kawasan Cagar Alam Maninjau

Bunga Rafflesia jenis Tuan Mudae yang tumbuh di Kawasan Cagar Alam Maninjau. (Sumber: BKSDA Agam)

Langgam.id-Tanaman langka dan dilindungi yaitu bunga Rafflesia Arnoldi sedang mekar sempurna di kawasan Data Sungai Taleh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, Ade Putra mengatakan, bunga di lokasi tersebut mencapai puncak mekarnya pada hari Sabtu (16/1/2021) lalu.

"Bunga langka tersebut terpantau mekar sempurna ketika pengunjung dan kawan-kawannya mengunjungi lokasi tersebut," katanya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: 17 Rafflesia Arnoldi dan 4 Bunga Bangkai Ditemukan di Agam Sepanjang 2020

Sebelum mekar, pihaknya pada hari Rabu (13/1/2021) telah melakukan monitoring ke lokasi dan menemukan knop yang akan mekar pada hari Jumat (15/01/2021).

Menurutnya, mekarnya bunga langka di Nagari Paninjauan ini bersamaan dengan bunga jenis yang sama di Cagar Alam Batang Palupuh, Kabupaten Agam.

Saat ini, bunga tersebut sudah mencapai hari ke 3 puncak mekarnya. Diperkirakan bunga masih akan mekar dalam waktu beberapa hari lagi.

"Raflessia Arnoldi biasanya mengalami puncak mekar 7 hingga 8 hari" tambahnya.

Untuk diketahui, seluruh jenis dari Bunga Rafflesia termasuk dalam jenis dilindungi. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:P.108 tahun 2018 dan sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Dalam peraturan tersebut, setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Gudang Kain di Bukittingi Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Libur Lebaran di Agam, 3 Peristiwa Kebakaran 1 Orang Meninggal Dunia
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pawai Obor Daruak Daram Hangatkan Malam Jelang Lebaran di Lubuk Basung
Pawai Obor Daruak Daram Hangatkan Malam Jelang Lebaran di Lubuk Basung
Kepala BPBD Agam, Budi Prawiranegara mengatakan bahwa banjir bandang lahar dingin yang melanda Kecamatan Candung dan Kecamatan Sungai
Dampak Banjir Lahar Dingin di Agam: Jalan Pertanian Putus hingga Warga Harus Dievakuasi
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati meninjau lokasi musibah banjir lahar dingin aliran Gunung Marapi di Bukit Batabuah,
Antisipasi Banjir Lahar Dingin, Polres Bukittinggi Koordinasi dengan BPBD Agam