Bunga Rafflesia Arnoldi Kembali Mekar Sempurna di Agam

Bunga Rafflesia jenis Tuan Mudae yang tumbuh di Kawasan Cagar Alam Maninjau

Bunga Rafflesia jenis Tuan Mudae yang tumbuh di Kawasan Cagar Alam Maninjau. (Sumber: BKSDA Agam)

Langgam.id-Tanaman langka dan dilindungi yaitu bunga Rafflesia Arnoldi sedang mekar sempurna di kawasan Data Sungai Taleh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, Ade Putra mengatakan, bunga di lokasi tersebut mencapai puncak mekarnya pada hari Sabtu (16/1/2021) lalu.

“Bunga langka tersebut terpantau mekar sempurna ketika pengunjung dan kawan-kawannya mengunjungi lokasi tersebut,” katanya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: 17 Rafflesia Arnoldi dan 4 Bunga Bangkai Ditemukan di Agam Sepanjang 2020

Sebelum mekar, pihaknya pada hari Rabu (13/1/2021) telah melakukan monitoring ke lokasi dan menemukan knop yang akan mekar pada hari Jumat (15/01/2021).

Menurutnya, mekarnya bunga langka di Nagari Paninjauan ini bersamaan dengan bunga jenis yang sama di Cagar Alam Batang Palupuh, Kabupaten Agam.

Saat ini, bunga tersebut sudah mencapai hari ke 3 puncak mekarnya. Diperkirakan bunga masih akan mekar dalam waktu beberapa hari lagi.

“Raflessia Arnoldi biasanya mengalami puncak mekar 7 hingga 8 hari” tambahnya.

Untuk diketahui, seluruh jenis dari Bunga Rafflesia termasuk dalam jenis dilindungi. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:P.108 tahun 2018 dan sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Dalam peraturan tersebut, setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Tanggul Sungai Tumayo yang Jebol hingga Picu Banjir di Agam Mulai Diperbaiki
Tanggul Sungai Tumayo yang Jebol hingga Picu Banjir di Agam Mulai Diperbaiki
Sungai Tamayo di Agam Sempat Kembali Meluap, Air Genangi Jalan
Sungai Tamayo di Agam Sempat Kembali Meluap, Air Genangi Jalan
HUT Ke-33 Lubuk Basung Dimeriahkan Arakan Jamba dan Makan Bajamba
HUT Ke-33 Lubuk Basung Dimeriahkan Arakan Jamba dan Makan Bajamba
Tanggul Banyak Jebol, Banjir Susulan Masih Mengancam Nagari Sungai Batang Agam
Tanggul Banyak Jebol, Banjir Susulan Masih Mengancam Nagari Sungai Batang Agam
Sempat Dievakuasi, Korban Banjir di Nagari Sungai Batang Agam Kembali ke Rumah
Sempat Dievakuasi, Korban Banjir di Nagari Sungai Batang Agam Kembali ke Rumah
Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar Berada Tengah Hutan, Dijaga Milisi Bersenjata 
Warga Agam Korban Penyekapan di Myanmar Berada Tengah Hutan, Dijaga Milisi Bersenjata